Contoh soal menghitung pajak dan pembahasannya

Nomor 1
Pak Irawan memiliki sebidang tanah dengan panjang 15 meter dan lebar 7 meter. Diatas tanah itu didirikan bangunan dengan panjang 6 meter dan lebar 5 meter. Didaerah tersebut harga tanah Rp 1.200.000,00 /m2 dan bangunan Rp 2.000.000,00 / m2. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp 12.000.000,00 maka besar pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pak Irawan adalah...
A. Rp 36.400,00
B. Rp 126.000,00
C. Rp 174.000,00
D. Rp 186.000,00
E. Rp 198.000,00

Pembahasan
Hitung terlebih dahulu nilai tanah dan bangunan
  • Nilai tanah = 15 m x 7 m x Rp 1.200.000,00 = Rp 126.000.000,00
  • Harga jual bangungan = 6 m x 5 m x Rp 2.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Hitung nilai bangunan
Nilai bangunan =  Harga jual bangunan - NJOPTKP = Rp 60.000.000,00 - Rp 12.000.000,00 = Rp 48.000.000,00

Menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak bangunan = Nilai bangunan x % nilai jual kena pajak x % tarif = Rp 48.000.000,00 x 20% x 0,5%
Pajak bangunan = Rp 48.000,00
Pajak tanah = Harga jual tanah x %nilai jual kena pajak x % tarif = Rp 126.00.000,00 x 20% x 0,5%
Pajak tanah = Rp 126.000,00
Jadi PBB = Rp 48.000,00 + Rp 126.000,00 = Rp 186.000,00
Jawaban: D

Nomor 2
Pak Sidarta adalah seorang karyawan dari suatu perusahaan memperoleh penghasilan kena pajak (PKP) perbulan Rp 8.750.000,00.
Ketentuan penghasilan dantarif pajak
  • s.d Rp 50.000.000,00 tarif pajak 5%
  • Rp 50 juta s.d Rp 250 juta tarif pajak 15%
  • Rp 250 juta s.d Rp 500 juta tarif pajak 25%
  • Diatas Rp 500 juta tarif pajak 30%
Besar pajak penghasilan (PPh) pak Sidarta dalam setahun adalah....
A. Rp 2,5 juta
B. Rp 8,25 juta
C. Rp 10,5 juta
D. Rp 10,75 juta
E. Rp 15,75 juta

Pembahasan
Penghasilan kena pajak (PKP) pak Sidarta dalam setahun = Rp 8.750.000,00 x 12 = Rp 105.000.000,00.
Berdasarkan tarif pajak, maka penghasilan pak Sidarta dibagi menjadi 2 yaitu Rp 50 juta ditambah Rp 55 juta. Jadi
Tarif pajak Rp 50 juta = Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta
Tarif pajak Rp 55 juta = Rp 55 juta x 15% = Rp 8,25 juta
Jadi PPh pak Sidarta = Rp 2,5 juta ditambah Rp 8,25 juta = Rp 10,75 juta
Jawaban: D

Nomor 3
Tarif pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
  • s.d Rp 50 juta tarif pajak 10%
  • Rp 50 juta - Rp 100 juta tarif pajak 15%
  • Diatas Rp 100 juta tarif pajak 30%
CV Usaha Jaya selama tahun 2009 memperoleh laba bersih Rp 220 juta, maka besarnya pajak terutang adalah...
A. Rp 22 juta
B. Rp 41 juta
C. Rp 48,5 juta
D. Rp 58,4 juta
E. Rp 66 juta

Pembahasan
Penghasilan CV Usaha Jaya: Rp 50 juta + Rp 170 juta, jadi:
Tarif pajak Rp 50 juta = Rp 50 juta x 10% = Rp 5 juta
Tarif pajak Rp 170 juta = Rp 170 juta x 30% = Rp 51 juta
Jadi besar pajak terutang CV Usaha Jaya = Rp 5 juta + Rp 51 juta = Rp 56 juta
Jawaban: -

Nomor 4
Ibu Yane seorang wirausahawati yang bergerak dibidang usaha catering mempunyai kekayaan berupa:
  • tanah seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp 400.000,00 / m2
  • bangunan rumah 250 m2 dengan nilai jual Rp 650.000,00 /m2
  • taman mewah 150 m2 dengan nilai jual Rp 150.000,00 / m2
  • Pagar mewah panjang 50 m, tinggi 1,60 m dengan nilai jual Rp 200.000,00/m2
Ketentuan: nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) Rp 8.000.000,00
Besar pajak bumi dan bangunan (PBB) terhutang ibu Yane adalah...
A. Rp 314.000,00
B. Rp 322.000,00
C. Rp 349.000,00
D. Rp 353.000,00
E. Rp 361.000,00

Pembahasan
Hitung terlebih dahulu nilai tanah dan bangunan
  • Nilai tanah = 400 x Rp 400.000,00 = Rp 160.000.000,00
  • Harga jual bangungan = 250 x Rp 650.000,00 = Rp 162.500.000,00
  • Harga jual taman = 150 x Rp 150.000,00 = Rp 22.500.000,00
  • Harga jual pagar = 50 m x 1,60 m x Rp 200.000,00 = Rp 16.000.000,00
Hitung nilai bangunan
Nilai bangunan =  Harga jual bangunan + taman + pagar - NJOPTKP = Rp 162.500.000,00 + Rp 22.500.000,00 + Rp 16.000.000,00 - Rp 8.000.000,00 = Rp 193.000.000,00

Menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak bangunan = Nilai bangunan x % nilai jual kena pajak x % tarif = Rp 193.000.000,00 x 20% x 0,5%
Pajak bangunan = Rp 193.000,00
Pajak tanah = Harga jual tanah x %nilai jual kena pajak x % tarif = Rp 160.00.000,00 x 20% x 0,5%
Pajak tanah = Rp 160.000,00
Jadi PBB = Rp 193.000,00 + Rp 160.000,00 = Rp 353.000,00
Jawaban: D
 
Nomor 5
Perhatikan tarif pajak berikut ini:
  • s.d Rp 50.000.000,00 tarif pajak 5%
  • Rp 50 juta s.d Rp 250 juta tarif pajak 15%
  • Rp 250 juta s.d Rp 500 juta tarif pajak 25%
  • Diatas Rp 500 juta tarif pajak 30%
Bila PKP (penghasilan kena pajak) pak Ismail Rp 135 juta dan beliau mempunyai seorang istri dan seorang anak, maka besar pajak terhutangnya adalah...
A. Rp 30.750.000,00
B. Rp 25.250.000,00
C. Rp 20.250.000,00
D. Rp 15.250.000,00
E. Rp 6.750.000,00

Pembahasan
Berdasarkan tarif pajak, penghasilan pak Ismail dibagi menjadi Rp 50 juta dan Rp 85 juta, jadi
Tarif pajak Rp 50 juta = 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta
Tarif pajak Rp 85 juta = 85 juta x 15% = Rp 12,75 juta
Jadi pajak terhutang pak Ismail = Rp 2,5 juta + Rp 12,75 juta = Rp 15,25 juta
Jawaban: D

0 Response to "Contoh soal menghitung pajak dan pembahasannya"

Post a Comment